Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak

 Wargabatak.blogspot.com ,Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak.Sebelum menjelaskan tata Cara pembagian Harta Warisan Berdasarkan Adat Batak Toba,alangkah baiknya kita semua yang termasuk suku Batak Toba mengetahui apa itu warisan.Karena Warisan Peninggalan Atau Harta Peninggalan Dari Orangtua maupun Dari Nenek Moyang Pada Kita Suku Batak Sering menjadi bahan perbincangan yang sangat serius.sehingga tidak jarang terjadinya pertikaian diantara keluarga yang bersaudara ketika akan membagi harta peninggalan dari orangtua pada suku batak,Bahkan Kita sangat sering menyaksikanya hingga mengikuti jalur Hukum yang berlaku pada Undang-Undang(UU) yang berlaku.


Menurut WIKIPEDIA, warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats yang artinya bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Sedangkan Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya. Harta warisan dalam istilah fara’id dinamakan tirah (peninggalan) adalah  sesuatu yang ditinggalkan oleh  orang yang meninggal, baik berupa uang atau meteri yang dibenarkan oleh syariat islam untuk  diwariskan kepada ahli warisannya.

Singkatnya, Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari  orang yang telah meninggal dunia kepada keluarga yang masih hidup.

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak
Gambar:Wargabatak.blogspot.com |Ilustrasi Tata Cara Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Adat Batak Toba


Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak

Kenapa kita penting mengetahui warisan itu?alasannya adalah mencegah waris itu jatuh kepada tangan yang tidak berhak memperolehnya,di samping itu juga untuk mencegah konflik antar keluarga maupun saudara dalam ikatan keluarga itu sendiri.

Warisan itu juga menjadi pelindung kepemilikan aset seperti contoh aset yang di agungkan ke bank maupun kebagian bagian yayasan resmi maupun non resmi lainya perlu Anda pikirkan bagaimana jalan keluar jika terjadi sesuatu yang terduga sebelum utang lunas. Dengan begitu, aset menjadi milik keluarga, bukan menjadi milik bank. Atau bisa juga sebagai antisipasi jika harta kekayaan berada di dalam negeri, tapi tersebar di luar negeri yang memiliki sistem hukum  yang berbeda.

Pada hakikatnya Ahli waris pada Suku Batak Toba tidak boleh hanya mau menerima harta, tapi tidak mau menerima warisan utang. Mereka harus menerima dua-duanya, Karena itu penting bagi kita Batak untuk merencanakan warisan dalam bentuk surat wasiat.

Namun sedikit berbeda,pada Masyarakat Batak yang menganut sistim kekeluargaan yang patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Melihat dari hal ini jugalah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat Batak Toba dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Namun bukan berarti kedudukan wanita lebih rendah.

Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki-laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki-laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siampudan yang mendapatkan warisan yang lebih khusus.


Berbeda pula Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak-anak nya dalam pembagian harta warisan.

Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta warisan yang diberikankepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi, daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga.Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata dalam hal pembagian warisannya.

Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung. Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi marga dari orang yang mengangkatnya.

Tetapi memang ada beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun-temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.

Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali).

Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat-istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan.

Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki-laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampung halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya.

Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang
tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.

Tapi seiring perkembangan zaman dari masa ke masa hal tersebut tidak merata lagi pada suku Batak toba,hanya yang tinggal di kampung saja yang tetap menerapkanya,disamping itu dari gejolak perubahan zaman sudah merobah pandangan hidup dari setiap orang di dalam keluarga Suku Batak Toba itu sendiri,dimana apa yang terbaik untuk masa depan keluarga maupun yang bersaudara tersebut maka hal itulah yang akan di laksanakan untuk menghindari berbagai konflik dan perang antar saudara pada suku Batak Toba itulah Tata Cara Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Adat Batak Toba.

Jika memiliki Opini maupun fakta sebagai tambahan yang lebih meluruskan  tulisan diatas silahkan berikan pendapatmu di kolom komentar.

Itulah Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak.Semoga Membantu Horas!!

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Maupun Kritik Yang Membangun Dilarang Meninggalkan Komentar Yang Bersifat Asusila,Narkoba,Mari Hormati Ras,Agama,Dan Budaya.
👋HORAS👋

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak