Eks Sekda Tobasa,Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Korupsi Rp 32 Miliar APL Hutan Tele

 Warga Batak.Eks Sekda Tobasa,Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Korupsi Rp 32 Miliar APL Hutan Tele.Jaksa penuntut umum Erik sarumaha menguraikan dalam dakwaannya pada 23 Desember 2003 sampai 2018 Parlindungan Simbolon bersama mantan Bupati sahala Tampubolon di desa partukkoan naginjang Kecamatan harian Kabupaten Tobasa melakukan perbuatan memperkaya diri.

Eks Sekda Tobasa,Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Korupsi Rp 32 Miliar APL Hutan Tele
Pengalihan Hutan Tele Disidangkan Capai Kerugian Negara 32 Miliar


Atas Dakwaan tersebut,Mantan SEKDA TOBASA jalani sidang perdana atas korupsi 32 miliar APL Hutan Tele.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Erik Sarumaha Menyabutkan dalam Dakwaanya Terhadap Parlindungan Simbolon  Terkait Pengaliahan Status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.Perkara Ini Telah Terjadi pada 23 Desember 2003 Sampai 2018.


JPU,Menyebutkan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon memjadi pengarah dan Boluson Pasaribu Yang merupakan mantan Kades Sebagai Anggota Timnya.


Dengan Mengumpulkan 293 Orang Untuk membuka Izin Pembukaan Lahan  Di Huatan Tele dengan Meminta Uang Sebesar 600 ribu kepada setiap yang mengurus pembukaan lahan dan uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT.


Sahala Tampubolon menerbitkan Izin membuka Lahan,pemukiman,pertanian,pada 26 desember 2003 di desa Partungko Naginjang.


Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai bupati Tobasa dengan kerugian negara sebesar 32 Miliar.


Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap perputaran perundang-undangan land reform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1980 tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan land reform.


 Sementara Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.


sedangkan boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut 15juta perhektar pada 2014 bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut.

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Maupun Kritik Yang Membangun Dilarang Meninggalkan Komentar Yang Bersifat Asusila,Narkoba,Mari Hormati Ras,Agama,Dan Budaya.
👋HORAS👋

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak