5 Aturan Pernikahan Yang Wajib Dihindari Dalam Adat Batak

 Warga Batak,5 Aturan Pernikahan Yang Wajib Dihindari Dalam Adat Batak.Pernikahan Sakral Dalam Budaya Batak adalah Pemberkatan Dua Insan Yang saling mencintai Dimana Dalam Prosesi pernikahan Pada Adat Batak Wajib Menjalani Tahap-tahap Atau Aturan Hukum Adat Perkawinan/Pernikahan Yang Berlaku pada Suku Batak Sejak Jaman Dahulu Hingga Sekarang.


Beberapa Aturan Hukum Adat Dalam Suku Batak,Akan Dirapatkan Oleh Petua/Tetuah Sesuai Daerah dan peraturan Adat yang berlaku di daerah Tersebut.Jika Ada Yang ketahuan Melanggar Peraturan Adat ini Biasanya Hukuman Yang Akan dijatuhkan seperti:Dipasung,Diusir Dari Kampung,Hingga dihapus dari Silsilah Keluarga Bahkan Diasingkan.


Untuk Itulah bagi semua Orang Batak Diharapkan Menaati Peraturan ini,Kareja jika melanggar,bukan hanya hukuman yang didapat,Namun Semua Garis Keturunan Maupun keluarga Akan menanggung Malu jika sampai Dianggap Sebagai Orang Yang Tudak Punya Adat."Naso Maradat"Itulah istilah ucapanya dalam Suku Batak.


Larangan Perkawinan Ini,Sudah dijalankan Semenjak Peradaban Suku Batak telah ada.Sebenarnya Efek samping yang terjadi atas pelanggaran Hukum pernikahan pada suku batak bukan hanya seperti yang disebut diatas,Masih ada Hal yang oaling pahit yaitu adanya kutukan dari berbagai orang maupun keluarga bahkan Kutukan Tak Kasat Mata yang biasanya datang dari arwah Nenek Moyang.


Dimana,Masyarakat Batak masih Mempercayai Arwah Nenek Moyang,Biasanya Disebut Sahala Ni Oppung.kutukan Yang akan Didapat dari Pelanggaran Ini sudah ada Beberapa Yang merasakanya Dan Sudah terjadi Di Beberapa Tempat yang tidak Akan saya sebutkan disini.


Atas Kutukan ini ,Biasanya Orang yang melanggar Aturan pernikahan ini dan Selalu Ngotot dan memaksakan Keinginan Untuk Menjalin perkawinan(Saling Menikahi)Maka biasanya Keturunanya Akan mengalami berbagai kecacatan,Bahkan ada Juga berbagai penyakit bawaan lahir yang tidak bisa disembuhkan Seperti Keturunan Yang Gila(Sakit Jiwa),Bahkan Rejekinya Selalu Jauh Dari harapan.


Untuk Itulah bagi Kamu yang Terlahir sebagai orang Batak supaya paham betul dengan Asal Usul dari Mana silsilah kamu berasal jangan Sampai Kamu dipanggil Sebagai "Batak Dalle".Sebelum menjalin hubungan Pacaran Alangkah Menanyakan terlebih dahulu latar belakang seseoramg itu jangan karena rupa atau paras seseorang  kamu begitu mudahnya menjatuhkan hati tanpa memikirkan Apa yang akan terjadi kedepanya.


Karena Berbagai hal seperti inilah Makanya ada Pepatah Batak yang Mengatakan:Jolo Ni tip-tio Sanggar Asa Baen Huru-huruan,Jolo Sinukun Marga Asa Binoto Partuturan.

Tanyalah Marga Terlebih Dahulu,Supaya Kamu Mengetahui Panggilan Apa yang akan kamu gunakan Untuk menyapanya atau memanggilnya.


Nah,Pada Bahasan Artikel Ini Akan dijelaskan Larangan Perkawinan Dalam Suku batak yang wajib kamu ketahui,supaya Kamu lebih paham dan berpikir tentang budaya dan adat yang kamu sandang sebagai orang batak.

5 Aturan Pernikahan Yang Wajib Dihindari Dalam Adat Batak
Gambar ilustrasi:Larangan perkawian dalam adat batak


5 Aturan Pernikahan Yang Wajib Dihindari Dalam Adat Batak

1.Namarpadan


Namarpadan Artinya Na Marjanji.Sebagian Marga-marga Pada Suku Batak Memiliki padan/janji dimana;Dimana Marga yang memiliki Pada Ini tidak diperbolehkan Saling menikahi,Seperti Marga-Marga Berikut Ini:

Marga Batak Yang Marpadan/Berjanji Untuk Tidak Saling Menikahi:

  1. Hutabarat Marpadan Dengan Silaban Tio
  2. Manullang Marpadan Dengan Panjaitan
  3. Sinambela Marpadan Dengan Panjaitan
  4. Sibuea Marpadan Dengan Panjaitan
  5. Sitorus Marpadan Dengan Huta Julu(Termasuk Marga Hutahaean,Aruan)
  6. Sitorus Pane Marpadan Dengan Nababan
  7. Naibaho Marpadan Dengan Lumban Toruan
  8. Silalahi Marpadan Dengan Tampubolon
  9. Sihotang Marpadan Dengan Toga marbun(Termasuk Lumban Batu,Lumban Gaol,Dan Banjar Nahor)
  10. Manalu Marpadan Dengan Banjar Nahor
  11. Simanungkalit Marpadan Dengan Banjar Nahor
  12. Simamora Debata Raj Marpadan Dengan Manurung
  13. Simamora Debata Raja Marpadan Dengan Lumban Gaol
  14. Nainggolan Marpadan Dengan Siregar
  15. Tampubolon Marpadan Dengan Sitompul
  16. Pangaribuan Marpadan Dengan Hutapea
  17. Purba Marpadan Dengan Lumban Batu
  18. Pasaribu Marpadan Dengan Damanik
  19. Sinaga Bonor Suhut Ni Huta Marpadang Dengan Situmorang Suhut Ni Huta
  20. Sinaga Bonor Suhut Ni Huta Marpadan Dengan Pandeangan Suhut Nihuta
  21. Gultom Marpadan Dengan Pandiangan
Itulah Marga-Marga Batak Yang Marpadan Dan tidak boleh saling mengawini/Menikahi.

2.Namarito/Semarga

Namarito(Ito)Maupun Bagi Laki-laki dan perempuan yang masih Dalam Keadaan Satu Marg(Semarga)Dilarang Untuk Saling menikahi,Karena rumpu Marga tersebut Berasal dari Nenek Moyang yang Sama,Darah Garis Keturunan masih Berada Dalam Silsilah Yang sama.

3.Dua Punggu Saparihotan

Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.


4.Pariban Na So Boi Olion


Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut Adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja.

 Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. 

Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.


5.Marboru Namboru/Nioli Anak Ni Tulang


Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.


Itulah  Aturan Perkawinan terlarang Yang Wajib Dihindari Dalam Adat Batak.Horas!







 

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Maupun Kritik Yang Membangun Dilarang Meninggalkan Komentar Yang Bersifat Asusila,Narkoba,Mari Hormati Ras,Agama,Dan Budaya.
👋HORAS👋

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak