Wargabatak.Tata Cara Pelaksanaan Acara Sulang-Sulang Pahompu Dalam Adat Suku Batak.SULANG-SULANG PAHOMPU. Cara Menyelesaikan Adat Pernikahan Yang Tertunda pada Adat Batak
Sulang-sulang Pahompu merupakan salah satu adat istiadat dari masyarakat Suku Batak yang diwariskan secara turun temurun. Upacara Sulang-sulang Pahompu adalah pengukuhan pesta pernikahan secara adat, pengukuhan dalam artian melunasi semua utang adat yang sebelumnya utang adat tersebut belum dibayar lunas terhadap pihak Hula-hula yang melaksanakan upacara adat tersebut.
 |
Ilustrasi Gambar sources:Facebook.com |
Yang membedakan upacara Sulang-sulang pahompu dengan Upacara adat pernikahan yaitu upacara Sulang-sulang Pahompu dilaksanakan setelah memiliki keturunan. Artinya sudah berkeluarga dan sebelumnya sudah menikah secara agama atau pemberkatan yang dilaksanakan di gereja akan tetapi upacara Mangadati / Adat Nagok belum dilaksanakan.
Setiap keluarga /orangtua yang belum melakukan Upacara Mangadati harus diwajibkan melaksanakan Upacara Sulang-sulang Pahompu. Jika upacara Sulang-sulang Pahompu tersebut tidak dilaksanakan akan berdampak kepada anak dari keluarga tersebut yaitu anak dari keluarga tersebut juga tidak akan mendapat ijin dari para raja-raja adat untuk Mangadati bahkan di beberapa daerah anak tersebut tidak diperbolehkan menikah.
Tujuan dari pelaksanaan upacara Sulang- sulang Pahompu adalah sebagai pengukuhan pernikahan suatu keluarga yang mengalami pernikahan secara adat (Mangadati) tertunda dan juga membayar utang-utang adat yang belum dibayar ketika pernikahan.
Ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan sebuah keluarga tidak melakukan upacara adat pernikahan (adat na gok) sehingga inilah yang melatar belakangi terjadinya upacara Sulang-sulang Pahompu yaitu:
1.Faktor Ekonomi
Untuk melaksanakan upacara adat pernikahan (adat nagok) membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya tersebut digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan untuk pesta seperti biaya untuk makanan, keperluan untuk pesta (baju, ulos, dekorasi, music dsb), mencetak undangan dan juga sinamot (uang mahar). Jika suatu keluarga tidak mampu untuk melaksanakan adat pernikahan, maka keluarga tersebut hanya melaksanakan pernikahan dengan bentuk acara yang kecil saja.
Bentuk acara yang kecil artinya pernikahan dengan bentuk pesta syukuran atau Pasu-pasu Raja. Pernikahan tersebut disahkan dengan persetujuan raja-raja adat, akan tetapi pernikahan tersebut secara adat belum sah karena belum melaksanakan upacara adat pernikahan (adat na gok) dan juga segala bentuk kewajiban yang harus dibayar termasuk kepada hula-hula.
2.Tidak Direstui Orangtua
Untuk menjalin hubungan rumah tangga yang baik kedepannya tentu kedua calon pengantin membutuhkan restu dari orang tua pihak laki-laki maupun orang orang tua pihak perempuan. Karena restu orang tua adalah penentu hubungan antara kedua calon pengantin nantinya.
Pada umumnya masyarakat yang mengalami permasalahan dalam hal tersebut mereka lebih memilih untuk kawin lari tanpa sepengetahuan keluarga. Akan tetapi suatu saat mereka bisa mengukuhkan pernikahan mereka jika sudah mendapat restu dari orang tua mereka dengan cara melaksanakan upacara Sulang-sulang Pahompu.
3.Situasi Dan Kondisi Keluarga
Jika ditinjau dari situasi dan juga kondisi keluarga, rencana penikahan dalam masyarakat suku Batak bisa saja dilakukan dalam waktu yang singkat dengan status pernikahan belum dianggap sah secara adat. Ini dikarenakan pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa melaksanakan tahapan adat dan juga segala bentuk kewajiban adat belum dipenuhi. Hal inilah yang sering disebut “Pasu-pasu Raja”.
Pasu-pasu raja dapat terjadi karena dua faktor yaitu:
A. Karena faktor permintaan orang tua yang sedang sakit
Dalam kehidupan etnik Batak Toba jika orang tua yang sedang sakit dan juga sudah memiliki umur yang tua dan juga belum memiliki anak yang menikah. Sewaktu-waktu bisa saja orang tua tersebut meminta anak sulungnya untuk menikah dengan waktu yang cukup singkat, sehingga pernikahan tersebut dilaksanakan dengan ala kadarnya (pasu- pasu raja) dan hal ini sudah sering terjadi.
B. Karena faktor keinginan memestakan orang tua yang meninggal
Jika orang tua suatu keluarga meninggal tanpa memiliki anak yang belum menikah maka orang tua tersebut belum bisa dipestakan. Akan tetapi keluarga tersebut berniat untuk memestakan orangtua tersebut maka mereka terlebih dahulu menikahkan salah satu anaknya. Karena waktu yang tidak memadai maka pernikahan juga akan dilaksanakan dengan cara pasu-pasu raja. Hal ini juga sudah sangat sering terjadi.
Masyarakat suku Batak yang mengalami pernikahan yang tertunda (pasu- pasu raja) dikemudian hari mereka bisa mengukuhan pernikahan tersebut yaitu dengan melaksanakan upacara Sulang-sulang Pahompu.
Jika suatu keluarga ingin melaksanakan Upacara Sulang-sulang Pahompu maka pihak Hasuhuton Paranak (keluarga pihak laki-laki) akan memberitahukan informasi bahwasanya akan dilaksanakan Upacara Sulang-sulang Pahompu kepada pihak Hasuhuton Parboru (pihak keluarga perempuan) melalui Dongan Tubu / Hahaanggi (keluarga semarga). Setelah ini diberitahukan maka persiapan Upacara Sulang-sulang Pahompu akan segera dilaksanakan.
Tata Cara Pelaksanaan Acara Sulang-Sulang Pahompu Dalam Adat Suku Batak
1.Manuruk-nuruk
Manuruk-nuruk hanya diikuti oleh keluarga dekat oleh kedua belah pihak karena pertemuan tersebut hanya di khususkan untuk keluarga dan kerabat dekat. Disini acara akan dilaksanakan di kediaman pihak hasuhuton parboru (keluarga pihak perempuan). Pihak hasuhuton paranak (keluarga pihak laki-laki) akan mengujungi rumah pihak hasuhuton parboru dengan tujuan meminta maaf, karena sebelumnya Hasuhuton paranak dulunya tidak mampu melaksanakan pesta adat (adat na gok).
Keluarga pihak laki-laki pemberitahuan sekaligus meminta ijin akan diadakannya upacara Sulang-sulang Pahompu dari keluarga menantunya (hela) yang sebelumnya belum melaksanakan pesta adat pernikahan. Dalam tahapan ini pihak hasuhuton paranak (keluarga laki-laki) dan pihak hasuhuton parboru (keluarga pihak perempuan) akan mendiskusikan hal- hal yang berhubungan dengan kebutuhan pesta nantinya.
Adapun yang akan dibicarakan pada tahap marhori-hori ding-ding adalah sebagai berikut:
- Konsep pesta yang akan diadakan (Partoding ni ulaon).
- Besarnya batu sulang (uang mahar) yang akan diberikan hasuhuton paranak kepada hasuhuton parboru.
- Berapa jumlah ulos yang dibutuhkan pada pesta nantinya.
- Kapan akan dilaksanakan pesta atau mata ni ulaon Sulang-sulang Pahompu.
2.Marpudun Saut / Marsungkun Utang (Merealisasikan pembicaraan)
Marpudun saut /marsungkun utang adalah tahapan untuk membicarakan persiapan sulang-sulang pahompu tersebut kepada pelaksanaan terhadap apa yang sudah direncanakan. Pada tahap ini pihak hasuhuton paranak (keluarga pihak laki-laki) datang kerumah hasuhuton parboru (keluarga pihak perempuan) untuk menidaklanjuti pembicaraan pada tahap marhori-hori dingding yaitu membicarakan besarnya batu sulang (uang mahar) yang akan diberikan kepada hasuhuton parboru (keluarga pihak perempuan), ulos yang diberikan serta waktu dan tempat pesta.
3.Martonggo Raja / Maria Raja
Tuan rumah (Bolahan Amak) akan mengundang seluruh keluarga/kerabat dekat, para penutur adat, tulang, bona tulang, parbonaan, dan juga warga setempat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membicarakan segala persiapan (konsep pesta, jambar, panandaion, ulos) dan memastikan tanggal acara sekaligus mengumumkan kepada khalayak ramai tentang maksud acara, ini yang disebut Martonggo Raja. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak Hasuhuton Boru, namu penamaan kegiatan di pihak perempuan disebut Maria Raja.
4.Pelaksanaan upacara Sulang-sulang Pahompu
Ini adalah puncak dari seluruh tahapan Upacara Sulang- sulang pahompu. Pada tahap ini lah seluruh kewajiban adat-istiadat batak akan di laksanakan, seluruh kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan akan dilengkapi untuk memenuhi adat-istiadat batak. Prosesi-prosesi adat yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
A.Panomu-nomuon
Panomu-nomuon adalah prosesi penyambutan seluruh undangan yang datang oleh pihak hasuhuton paranak dan hasuhuton parboru. Pada tahapan panomu-nomuon akan di iringi musik tradisional suku Batak dengan tahapan sebagai berikut:
- Keluarga pihak laki-laki “manomu-nomu” (menjamu) Keluarga pihak perempuan.
- Keluarga pihak laki-laki akan menjamu Bona ni ari, parbonaan, bona tulang, tulang rorobot, dan juga tulang dari Keluarga pihak laki-laki sendiri.
- Keluarga pihak perempuan akan manomu-nomu/menjamu bona nin ari, parbonaan, bona tulang, tulang rorobot, tulang dari Keluarga pihak perempuan itu sendiri.
B.Tudu-tudu sipanganon dan Dengke saur
Pemberian tudu-tudu sipanganon dilakukan oleh keluarga pihak laki-laki, yang diberikan kepada keluarga pihak perempuan. Setelah pemberian tudu-tudu sipanganon, keluarga pihak perempuan juga akan memberikan Dengke saur kepada keluarga pihak laki-laki. Setelah pemberian Tudu-tudu sipanganon dan juga Dengke saur selesai, maka seluruh yang menghadiri pesta tersebut akan makan bersama.
C.Manghatai Adat
Disinilah prosesi pembicaraan adat-istiadat antara kedua belah pihak keluarga. Sebagai simbol untuk mengawali prosesi manghatai adat keluarga pihak laki-laki terlebih dahulu menyampaikan sepata-dua kata tentang hidangan makanan kepada keluarga pihak perempuan dan juga kepada rombongan Hula-hula lainnya.
Setelah hal tersebut maka keluarga pihak laki-laki akan menyampaikan “Pinggan Panungkunan” yang bertujuan untuk mengawali pembicaraan dan setelah itu keluarga pihak perempuan akan membalas dengan memberikan kembali “Pinggan Pamalosi” kemudian kedua belah pihak akan melaksanakan Manghatai Adat (membicarakan adat).
Adapun yang isi pembicaraan pada tahapan ini adalah membicarakan tentang pembagian parjambaron batu sulang. “Parjambaron Batu Sulang” ialah upah untuk kerabat-kerabat terdekat dari pihak Hasuhuton Parboru seperti untuk amangtua, amanguda, haha anggi, namboru, tulang, pariban,dan lain-lain.
D.Penyerahan Batu Sulang
Pemberian Batu Sulang kepada keluarga pihak perempuan pada umumnya diwakili oleh Pahompu (cucu). Batu Sulang biasanya sudah dalam bentuk uang yang diletak dalam sebuah piring yang sidah diisi dengan beras dan uang tersebut di dijepit oleh satu buah daun sirih.
Disini keluarga pihak laki-laki akan terlebih dahuli meminta maaf karena atas kekurangan mereka yang dahulunya belum bisa melaksanakan upacara adat pernikahan dan Uang (Batu Sulang) tersebut akan diberikan kepada orang tua si istri.
E.Pemberian ulos oleh Hasuhuton Parboru.
Disini keluarga pihak perempuan akan memberikan Ulos kepada seluruh keluarga pihak laki-laki, sesuai dengan kesepakatan pada saat Martonggo Raja. Ulos yang akan diserahkan adalah sebagai berikut :
- Ulos Passamot
- Ulos Hela/Mardar Hela
- Ulos Parangmangtua
- Ulos Paramangudaan
- Ulos Haha ni Hela
- Ulos pahompu
F.Olop-Olop
Olop-olop merupakan acara penutup yaitu penyampaian berkat kepada keluarga pelaksana upacara Sulang-sulang Pahompu, supaya keluarga tersebut menjadi keluarga yang bahagia dan sejahterah nantinya.
Akhirnya acara pesta tersebut akan ditutup oleh pihak keluarga pihak laki-laki dan Perempuan serta memberkati acara tersebut dan mengakhiri acara tersebut dengan mengucapkan “Olop-olop“ sebanyak tiga kali sambil melempar sedikit beras ke udara sebanyak 3 kali juga. Saat itu juga hubungan keluarga antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan sudah dianggap sah secara adat dan telah menjadi satu keluarga besar.