PPKM Level 3 Dibatalkan,Namun Ada Syarat Dan Aturan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru

 Warga Batak,PPKM Level 3 Dibatalkan,Namun Ada Syarat Dan Aturan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru.Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru Hal ini disampaikan oleh menteri kordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut binsar Panjaitan.


Menurut Luhut nantinya kebijakan ini akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang pembatalan ini dilakukan karena kasus covid 19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang terkendali pada tingkat yang rendah.


 Namun demikian ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dilakukan selama libur natal Dan Tahun Baru berikut aturan dan syaratnya;


pembatasan Indonesia akan diperketat dengan syarat penumpang dari luar negeri harus negatif hasil tes PCR maksimal dua kali 24jam semua penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari Selama libur natal Dan Tahun Baru.

PPKM Level 3 Dibatalkan,Namun Ada Syarat Dan Aturan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Dibatalkan,Namun Ada Syarat Dan Aturan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru


Bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh wajib vaksinasi penu. Selain itu hasil antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan untuk anak-anak dengan syarat PCR yang berlaku tiga kali 24 jam untuk perjalanan udara terhitung.


Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru yang mengundang keramaian untuk pusat perbelanjaan bioskop dan tempat wisata diijinkan dengan kapasitas tidak melebihi 75% acara sosial budaya

kerumunan masyarakat diijinkan maksimal 50 orang dengan status hijau di aplikasi lindungi.itulah Syarat dan Aturan Libur Natal.

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Maupun Kritik Yang Membangun Dilarang Meninggalkan Komentar Yang Bersifat Asusila,Narkoba,Mari Hormati Ras,Agama,Dan Budaya.
👋HORAS👋

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak